Awas! Sebar Kata-Kata Ancaman lewat WhatsApp Bisa Kena Pidana
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Media Sosial dari Komunikonten Hariqo Satria mengingatkan masyarakat untuk bijaksana dalam menyampaikan pendapat melalui media sosial, termasuk aplikasi percakapan.
"Bila kata-kata menyebabkan intimidasi dan orang yang diancam merasa terganggu, maka termasuk perbuatan yang tidak menyenangkan," ucap Hariqo saat dikonfirmasi JPNN.com, Selasa (15/2).
Menurutnya, kata-kata bernada ancaman baik via pesan pribadi, surat elektronik, WhatsApp, SMS, dan sosial media lain bisa dijerat dengan UU ITE.
"Bisa dipidanakan asal dia menggunakan perangkat digital dan internet," tegasnya.
Hariqo menyebut ujaran kebencian sudah diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan bunyi "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
"Kurungan maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar," ucapnya.
Oleh karena itu, dia meminta masyarakat bijak dalam menggunakan sosial media. Hal itu untuk menhindari konflik yang tidak perlu terjadi.
Masyarakat juga diminta membaca aturan penggunaan sosial media yang baik.