Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Awas, Sembarangan Terbangkan Balon Udara Bisa Dipidana 3 Tahun Penjara

Minggu, 02 Juli 2017 – 13:51 WIB
Awas, Sembarangan Terbangkan Balon Udara Bisa Dipidana 3 Tahun Penjara - JPNN.COM
Festival Balon Udara di Wonosobo. Foto Twitter

jpnn.com, JAKARTA - AirNav Indonesia mengingatkan warga agar tak sembarangan menerbangkan balon. Sebab, hal itu bisa mengganggu keselamatan penerbangan.

Sekretaris Airnav Indonesia Didiet K. S. Radityo mengatakan, kegiatan yang membahayakan keselamatan penerbangan bisa dikenai pidana penjara selama sekurang-kurangnya tiga tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Menurutnya, setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan  kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan. "Kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara," ujar Didiet seperti diberitakan JawaPos.com, Minggu (2/7).

Karena itu, AirNav Indonesia terus mengingatkan masyarakat untuk tidak melepas balon udara yang berpotensi mengganggu penerbangan. Setiap tahun AirNav melakukan sosialisasi dengan pemerintah daerah, kepolisian, TNI, tokoh masyarakat serta LSM mengenai bahaya balon udara bagi penerbangan.

Bahkan, kata Didiet, satu minggu sebelum lebaran, AirNav Indonesia telah mengirimkan surat ke bupati di Wonosobo dan Banjarnegara agar mengimbau warga tidak menerbangkan balon udara. Seperti diketahui, menerbangkan balon saat Lebaran sudah menjadi tradisi di Wonosobo dan beberapa kota di Jawa Tengah.

"Kami juga mengirimkan surat kepada Kapolda dan menembuskannya kepada Bapak Menteri Perhubungan dan Gubernur Jawa Tengah mengenai bahaya balon ini bagi penerbangan," jelasnya.

AirNav Indonesia sejatinya sangat menghargai tradisi masyarakat yang sangat beragam. Namun, tradisi itu harus dilakukan sesuai dengan pola dan tata cara sehingga tidak membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan.

"Ini alasan kemanusiaan yang kami harap dipahami oleh semua masyarakat, sehingga tradisi pelepasan balon dilakukan dengan tata cara dan pola yang disesuaikan dengan aturan keselamatan penerbangan," sebut dia.

AirNav Indonesia mengingatkan warga agar tak sembarangan menerbangkan balon. Sebab, hal itu bisa mengganggu keselamatan penerbangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News