Awas yang Biasa Main Judi Bola, Nih Sudah Ada yang Ditangkap Polda Metro!
jpnn.com - JAKARTA - Sub Direktorat Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus judi bola Online dengan menggunakan fasilitas website www.ibc.com.
Tersangka bernama Tan Handoko (31) adalah seorang calo judi bola dan berdomisili di Jalan Sunter Garden, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Petugas berhasil menangkap tersangka di kediamannya pada 10 November 2015. Dia diduga melakukan tindak pidana perjudian dan pencucian uang," kata Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Rabu, (11/11).
AKBP Eko melanjutkan, mengenai situs bola judi yang dipakai pelaku dalam melakukan aksinya, masih akan didalami. Tak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat secara aktif sebagai perantara di situs www.ibc.com.
Perihal peran tersangka, kata Eko, Tan Handoko secara aktif mencari para pemain yang hendak memasang taruhannya pada klub sepak bola yang akan bertanding. "Tersangka menerima pasangan uang taruhan dari para pemain," tambahnya.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas adalah 1 unit komputer jinjing, 3 Token Key BCA, 1 Buku Tabungan BCA, dan 2 unit telepon genggam.
Demikian, sementara petugas mencari pelaku lainnya. Polisi menjatuhkan kepada Tan Handoko dengan pasal 303 KUHP dan pasal 5 ayat 1 juntcho pasal 2 ayat 1 undang-undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Mg4/jpnn)