Awas! Yang Cantik bisa Menggelapkan Uang Rp 464 Juta
jpnn.com - BANDUNG - Seorang wanita cantik warga Padalarang, berinisial NE (30) ditahan Polsek Babakan Ciparay, Bandung, gara-gara diduga menggelapkan uang perusahaan PT Sinar Lestari Ultrindo senilai Rp 464 juta.
Tak cuma itu, NE juga memiliki permasalahan hukum lainnya. Dia diduga telah melakukan tindak pidana berkaitan aksi pembobolan uang seorang nasabah bank sebesar Rp 2,3 miliar yang kasusnya ditangani Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung.
Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Besar Mokhamad Ngajib mengatakan, NE dilaporkan PT Sinar Lestari Ultrindo ke Polsek Babakan Ciparay, 20 Desember 2015 dengan surat bernomor LP/3835/XI/2015. Laporan itu usai diketahuinya ada uang perusahaan yang raib, disinyalir digelapkan oleh NE.
"Berdasarkan laporan itulah polisi menggelar rangkaian penyelidikan dan pemburuan. Kami sukses melacak area persembunyiannya di luar Kota Bandung. Pekan lalu, anggota menangkap yang bersangkutan di Jakarta," ujar Ngajib, seperti dikutip dari Bandung Ekspres, Rabu (3/2).
Saat diringkus di Jalan Bona Indah Raya, Blok D No.22, Jakarta Selatan, Sabtu (23/1), sekitar pukul 09.00, perempuan kelahiran Tasikmalaya itu tak bisa melawan lagi kepada petugas.
Saat menyelewengkan uang perusahaan, seperti dituturkan Kasatreskrim, NE menjabat sebagai Manager Accounting dan Finance PT Sinar Lestari Ultrindo. Dia bekerja di perusahaan tersebut sejak Desember 2014 yang tugasnya lakukan pembayaran atas pembelian barang kepada pihak lain atau principle via transfer atau giro serta periksa laporan rekening koran dan hutang dagang perusahaan itu.
"Modus yang bersangkutan adalah dengan melakukan pembayaran ke pihak lain atau principle. Tapi kenyataanya bukan ke principle PT Sinar Lestari Ultrindo, melainkan ke rekening pribadi," ungkap Ngajib.
Berdasar pemeriksaan, NE mengaku menyelewengkan uang perusahaan kepada rekening milik seorang pria, AS. Hasil penelusuran bidang akuntansi PT Sinar Lestari Ultrindo, terjadi tujuh kali transfer uang ke rekening AS sejak awal Oktober 2015 hingga pertengahan November 2015 dengan nominal terendah Rp 50 juta dan tertinggi Rp 80 juta.