Awasi Kewenangan Pemda Terbitkan Izin Tambang!
Minggu, 29 Januari 2012 – 19:14 WIB
Salah satu kepentingan pejabat daerah yang sangat menonjol, menurut Dewi, adalah lebih mengedepankan kepentingan sesaat yakni kebutuhan finansial.
"Menutupi kebutuhan finansial pasti jadi pertimbangan utama bagi pejabat di daerah dalam mendistribusikan SDA kepada pihak lain. Soal lingkungan, sosial dan budaya serta kesejahteraan warganya nomor berikutnya," tegas politisi PDI Perjuangan itu.
JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR, Dewi Aryani menegaskan tragedi Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang dipicu oleh masalah hak dan pengelolaan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jokowi Memanfaatkan Prabowo Subianto? Kapolri Bereaksi Begini | Reaction JPNN
-
Rencana BP Taskin Ingin Selaraskan Data Kemiskinan Menjadi Satu Data Tunggal
-
Klarifikasi MWA UI: Gelar Doktor Menteri Bahlil Menyesuaikan Jadwal Yudisium
-
Peduli Lingkungan, Sekolah-Sekolah di Bali Ikut Kompetisi Daur untuk Negeri
-
Wapres Gibran Sapa Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
BERITA LAINNYA
- Ekonomi
Gaming Symposium Jadi Wadah SMK Berkolaborasi Pelaku Industri Gim
Senin, 18 November 2024 – 08:48 WIB - Bisnis
Garuda Indonesia dan Pusat Fertilitas Alpha IVF & Women’s Specialists Kuala Lumpur Teken Kerja Sama
Senin, 18 November 2024 – 08:16 WIB - Bisnis
56% Bisnis di Indonesia jadi Korban Fraud Digital, 4 Langkah Penting ini Perlu Diambil
Senin, 18 November 2024 – 03:05 WIB - Syariah
Konsisten Terapkan Produk Halal, Ajinomoto Raih Penghargaan IHATEC
Minggu, 17 November 2024 – 23:13 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
Senin, 18 November 2024 – 06:45 WIB - Kaltara
Wahai Honorer Pelamar PPPK 2024 Tahap 1, Sudah Siap? Ada yang Harus Naik Pesawat
Senin, 18 November 2024 – 06:57 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik, Berikut Daftarnya
Senin, 18 November 2024 – 09:15 WIB - Jogja Terkini
Selamat! Basuki Hadimuljono Dikukuhkan sebagai Ketum PP Kagama
Senin, 18 November 2024 – 10:15 WIB - Dahlan Iskan
Tafsir Iqra
Senin, 18 November 2024 – 08:05 WIB