Awasi Pembangunan LRT Palembang, Kemenhub Bentuk Komite Pengawas
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan membentuk komite pengawas percepatan penyelenggaraan kereta api ringan/Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan. Hal itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP. 381 Tahun 2016, yang ditetapkan pada 10 Juni 2016.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hemi Pamuraharjo menjelaskan, komite bertugas untuk membantu Menhub dalam mengawasi pembangunan LRT.
“Komite pengawas itu harus melaksanakan pengawasan pelaksanaan sebagaimana ketentuan Peraturan Presiden Nomor 116, tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit di Provinsi Sumatera Selatan serta bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan,” ujar Hemi di Jakarta, Rabu (15/6).
Dalam menjalankan tugasnya, komite bisa mengundang pihak-pihak terkait termasuk mengundang ahli, narasumber, dan berbagai pemangku kepentingan untuk mendapatkan masukan dan saran yang diperlukan.
Hemi juga menyampaikan, masa kerja keanggotaan komite berlaku sampai pelaksanaan pembangunan penyelenggaraan LRT di Provinsi Sumatera Selatan selesai. Namun bisa diganti atau diberhentikan oleh menteri dengan keputusan menteri.
"Pembangunan LRT Palembang ini dipercepat guna mendukung pelaksanaan Asian Games 2018. Ditargetkan pembangunan LRT di Palembang akan selesai pada Juni 2018," kata Hemi. (chi/jpnn)