Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Rencana Penurunan Batas Pengenaan Pajak untuk UMKM
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah menyiapkan stimulus ekonomi melalui berbagai kebijakan dan insentif dalam bentuk Paket Kebijakan Ekonomi.
Kebijakan tersebut bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan kelas menengah, menjaga kelangsungan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) maupun pengembangan industri.
Guna tetap mendorong aktivitas ekonomi dan menjaga kelangsungan usaha UMKM, pemerintah sudah memutuskan untuk memberikan stimulus melalui insentif di bidang perpajakan.
Sebagaimana telah diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Ailangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, pemerintah telah menyiapkan stimulus, berupa pemberian perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen dari omzet dengan perpanjangan hingga tahun 2025.
Sesuai PP Nomor 23 Tahun 2018 yang telah diubah dengan PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, PPh Final 0,5 persen bagi Wajib Pajak OP UMKM yang telah memanfaatkan tarif PPh Final tersebut selama 7 tahun, yang seharusnya berakhir di tahun 2024.
Sementara untuk mendorong usaha di tingkat mikro dan kecil, pemerintah memberikan pembebasan dari pengenaan PPh terhadap UMKM yang mempunyai omzet di bawah Rp 500 juta per tahun.
Melalui kebijakan ini diharapkan aktivitas UMKM akan terus bergerak sehingga tetap bisa menjadi andalan dan tulang punggung dalam menggerakkan perekonomian, di tengah dinamika ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian.
Terkait dengan wacana penurunan batas atas (threshold) UMKM yang mendapatkan fasilitas PPh Final 0,5 persen, saat ini tidak ada kebijakan mengenai hal tersebut.