Awasi Perda Bermasalah, Mendagri Gandeng BPK
Rabu, 14 Juli 2010 – 22:59 WIB
Seperti diketahui, dalam melakukan pemeriksaan laporan keuangan daerah, BPK juga akan mengecek sumber-sumber pendapatan daerah, selain tentunya penggunaannya. Nah, sumber-sumber pendapatan daerah digali dengan dasar hukum perda. Jika ternyata perda yang dijadikan dasar hukum itu ternyata sudah dicabut, maka sumber keuangan yang didapat pemda itu bisa masuk kategori ilegal.
Mantan gubernur Sumbar itu menjelaskan, saat ini masih ada sekitar 1000 perda bermasalah. Dari jumlah itu, yang sudah dibatalkan ada 800 perda. "Sudah saya koreksi, yang dibatalkan dengan permendagri ada sekitar 800, tapi yang sudah kita koreksi ada sekitar 1000," terang Gamawan. Dia mengatakan, koreksi terhadap perda-perda bermasalah terus dilakukan. "Ya sisanya akan kita koreksi terus, karena kan itu berjalan terus," ujarnya.