Awasi Pilkada DKI, Bawaslu Gandeng 20 Perguruan Tinggi
Kamis, 13 Oktober 2016 – 23:52 WIB
Terkait sanksi, tambah Jufri, hal itu tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan peserta Pilkada.
"Paling beratnya kurungan 72 bulan dan denda Rp 72 juta," tandasnya. (nif/mam)