Tidak terima anaknya dicabuli, kedua orangtua korban langsung melaporkan aksi pencabulan tersebut ke Mapolsek Nanggung. RM pun langsung digelandang untuk ditahan. Baik RM maupun bapak bejat IS, bakal dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara. (Sdk/cr1)
BOGOR--Kasus pencabulan terhadap anak-anak terus saja terjadi di Bogor. Yang teranyar terungkap, bakal membuat anda geleng-geleng kepala. Seorang