Ayah Cium Bibir Anak Tiri, Nafsu Banget, Setelah Itu Berakhir Begini
Kapolsek mengatakan setelah dicabuli, korban mengadu ke ibunya dan kemudian pergi melapor ke Mapolsek Muara Pinang.
Mendapat laporan korban, petugas melakukan penyelidikan. Tak berselang lama, petugas mendapat informasi dari warga, terkait keberadaan pelaku.
“Pelaku sudah kita amankan, ditangkap saat pelaku berada di kediamannya. Pelaku dikenai pasal 82 KUHP tentang perlindungan anak,” tukasnya.
Di hadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya dan sudah sering menciumi korban.
“Sini mau ayah cium dahulu, galak dia karena sudah pernah. Pas kemarin itu aku minta lagi, dia diam saja. Langsung kugigit saja bibirnya dia menangis dan teriak,” kata pelaku.
Baca Juga: Oknum Bhayangkari Tersangka Kasus Arisan Online Fiktif Rp 11 Miliar Segera Diadili
Pelaku cemas, lalu mengambil pisau di dapur, sedangkan korban kabur. “Pisau aku ambil karena takut kalau ada warga datang. Untuk jaga saja. Tidak lama itu aku pergi dari rumah,” katanya. (eno/sumeks)