Ayah dan Anak Ini Tipu Pembeli dengan Daging Babi, Simak Pengakuannya
jpnn.com, LAMPUNG TIMUR - Jajaran Satreskrim Polres Lampung Timur mengungkap praktik penjualan daging babi hutan berkedok daging sapi yang dilaporkan warga Kecamatan Metro Kibang.
Tiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial BJ (55) dan AA (21), warga Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan yang merupakan bapak dan anak, serta TNP (59) warga Kecamatan Labuhan Ratu Lampung Timur.
"Mereka diringkus di rumah masing-masing," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Faria Arista, Selasa (20/4).
Menurut Faria, modus penjualan daging oleh para pelaku terungkap setelah korban curiga dengan barang yang diantar tidak sesuai pesanan.
"Awalnya warga Metro Kibang memesan daging sapi, ternyata yang dikirim daging babi. Kejadian tersebut dilaporkan ke Mapolsek Metro Kibang,” kata Faria.
Laporan korban ditindaklanjuti Unit Tipiter Satreskrim dengan melakukan penyelidikan hingga jaringan peredaran daging babi dengan mengelabui konsumen itu terungkap
Dari para tersangka polisi juga menyita barang bukti berupa daging babi siap edar seberat 15 kg.
Atas perbuatan mereka, ketiganya dijerat dengan Pasal 62 Ayat 1 Pasal, Pasal 8 Ayat 1 huruf F Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.