Ayah Dua Anak Ini Mengaku Khilaf Usai Berbuat Tak Terpuji di Masjid
Tersangka kemudian pergi meninggalkan masjid tersebut menggunakan motor beat warna hitam BG 4402 ABR.
Sesampainya di kawasan Kelurahan 35 Ilir, tersangka langsung membuka gembok kotak amal tersebut dengan menggunakan batu.
Setelah itu tersangka mengambil uang Rp 76 ribu yang ada di dalam dan kotak amalnya dibuang di Sungai Musi.
“Atas ulahnya tersangka dikenakan pasal 362 KUHPidana,” tutupnya.
Sementara itu Indra mengakui sudah dua kali melakukan aksi pencurian kotak amal di masjid. “Pertama di kawasan Jalan Glora saya mendapatkan uang sebesar delapan puluh ribu rupiah,” katanya.
Baca Juga: Irjen Hendro: Kalau Ada Lagi Anggota Melanggar, Akan Saya Sikat, Jangan Coba-Coba
Indra mengatakan ia khilaf melakukan aksi tersebut. “Uangnya saya gunakan untuk membeli makananan dan minuman,” tutup ayah dua orang anak ini. (*/palpos.id)