Ayah Kandung Bejat, Cabuli Anak Sendiri Bertahun-tahun, Tuh Orangnya
jpnn.com, SIAK - Satreskrim Polres Siak menangkap pria berinisial SM (53), karena telah meyetubuhi anak kandungnya sendiri, selama kurang lebih empat tahun.
Kasatreskrim Polres Siak AKP Bayu Ramadhan Effendi mengatakan pihaknya menangkap SM setelah istrinya membuat laporan pada 23 Juli 2024.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Siak, langsung melakukan penyelidikan dan menangkap SM pada 2 Agustus 2024.
"Pelaku ditangkap di rumahnya setelah kami mendapatkan informasi yang cukup," ujar AKP Bayu Selasa (6/8).
Korban yang merupakan anak kandung SM, mengaku sudah dicabuli dan disetubuhi sejak masih duduk di kelas 6 SD.
“Korban berusia 15 tahun, perbuatan pelaku sudah terjadi sejak 2020 sampai Juli 2024. Sejak korban SMP sampai saat ini kelas 1 SMA,” beber Bayu.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Siak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk ibu korban dan adik korban. (mcr36/jpnn)