Gegara Kebejatan Ayah Kandung, Bunga Sampai Mengeluh Sakit di Anunya
jpnn.com, MATARAM - Polresta Mataram mengungkap kasus pencabulan terhadap anak kandung sendiri yang dilakukan ayah berinisial A.
Pelaku dengan tega melakukan rudapaksa kepada Bunga (nama samaran) yang masih berusia tujuh tahun.
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan kasus asusila itu terungkap dari laporan bibi korban kepada polisi.
"Dari adanya laporan tersebut, kami kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap perbuatan pelaku," kata Kadek Adi dikutip dari Antara, Selasa (27/9).
Menurut dia, penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Mataram sudah mengantongi alat bukti yang menguatkan adanya perbuatan rudapaksa pelaku terhadap anak kandungnya itu.
Dia menyebut meski waktu dari perbuatan pelaku terhadap anak ketiganya itu terjadi pada Juli 2022, namun Kadek Adi memastikan penyidik sudah mendapatkan alat bukti kuat dari serangkaian penyelidikan.
"Bukti visum korban dan keterangan ahli jadi bagian penguatan alat bukti," ujar dia.
Dari pemeriksaan terungkap bahwa korban hanya tinggal berdua dengan pelaku yang bercerai dengan istrinya.