Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Putusan MA Turun, Ayah Pemerkosa Anak Langsung Dieksekusi ke Rutan Jhanto

Kamis, 20 Januari 2022 – 08:49 WIB
Putusan MA Turun, Ayah Pemerkosa Anak Langsung Dieksekusi ke Rutan Jhanto - JPNN.COM
Ilustrasi pelaku pemerkosaan diborgol. Foto : Ricardo/JPNN.com

Terpidana sendiri berprofesi sebagai PNS yang bertugas di salah satu instansi di Kota Banda Aceh. Kejadian yang menimpa bocah malang itu terjadi di rumah terdakwa yang berada di Aceh Besar.

Terdakwa dilaporkan ke polisi oleh ibu korban (istri pelaku) yang kebetulan sudah tidak tinggal serumah lagi. Terdakwa ditangkap di rumahnya pada Selasa (16/2/2021).(antara/jpnn)

Seorang ayah berinisial SRD, 45, langsung dieksekusi ke Rutan Jantho Aceh Besar. Itu setelah keluarnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan SRD terbukti melakukan pemerkosaan terhadap anak kandung.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News