Ayah Selesaikan Pertengkaran Kakak Adik dengan Lemparan Pisau, Satu Tewas
jpnn.com, PALANGKA RAYA - Seorang warga Jalan Manunggal Gang Kenanga I, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, bernama Mardi (37) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun.
Mardi membunuh anaknya sendiri dengan menggunakan sebilah pisau dapur.
"Tersangka kami kenai Pasal 80 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara juncto Pasal 44 Ayat (4) UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul R.K. Siregar, Minggu.
BACA JUGA : Henri Hajar Ibu, Aniaya Istri, Lalu Bunuh Anak Kandung Karena Cemburu
Kejadian ayah bunuh anak tersebut pada hari Sabtu (31/8) sekitar pukul 15.30 WIB. Sebelum peristiwa itu, Mardi menyuruh korban untuk membeli makanan ringan, tempatnya tidak jauh dari kediamannya.
Namun, saat kembali ke rumah, korban mengatakan bahwa warung penjual makanan ringan yang dimaksud Mardi tutup.
Sore itu juga Mardi yang sedang berada di depan rumah menyarankan korban kembali untuk membeli di warung lain yang berada di dekat masjid.
Tidak lama kemudian, korban pulang dan membawa makanan ringan itu ke rumahnya. Sesampainya di kediamannya, korban bersama adiknya yang berumur 5 tahun sempat bertengkar di depan rumah.