Ayah Tiri Bejat, Anak Masih 12 Tahun Sudah Dipaksa Begituan 5 Kali
jpnn.com, JAKARTA - Satreskrim Polres Pemalang menangkap lelaki berinisial JB (45) yang merupakan pelaku pemerkosaan terhadap anak tirinya yakni ANH (12) pada Kamis (9/12).
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengatakan bahwa pelaku melakukan aksi bejat di kontrakannya yang ada di Taman, Pemalang pada awal dan pertengahan 2021 lalu.
“Pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak lima kali dan akhirnya diketahui ibu korban pada Rabu, 21 April 2021,” kata Ari dalam siaran persnya, Sabtu (10/12).
Menurut Ari, seusai ketahuan melakukan perkosaan, pelaku sempat kabur dan keluar dari Kabupaten Pemalang.
Setelah kabur selama beberapa bulan, JB kemudian kembali ke Pemalang dan langsung ditangkap aparat kepolisian.
"Tim Satreskrim Polres Pemalang mengamankan tersangka saat berada di kontrakannya," kata Ari.
Dalam penanganan kasus itu, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti celana dalam wanita, bantal, dan celana dalam.
Atas perbuatannya, kini JB ditahan dan dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.