Ayah yang Menyiksa Anak Kandung Tanpa Busana di Kandang Ternyata Seorang Residivis
jpnn.com, JEMBER - Petugas Polres Jember akhirnya menetapkan ES (40), warga Sukorambi Jember sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. ES terbukti menganiaya IM (12), anak kandungnya sendiri.
Tersangka menyekap, memborgol, memukul, dan membuat anaknya tanpa busana di kandang ayam.
Penyekapan tersebut karena korban sering mencuri uang dan handphone miliknya untuk bermain game online. Tersangka membeli dua borgol di toko perlengkapan seragam TNI-Polri.
AKBP Alfian Nurrizal, Kapolres Jember, mengatakan, tersangka merupakan residivis kasus KDRT yang pernah divonis hukuman 9 bulan penjara.
“Tersangka pernah dijerat pasal 44 junto pasal 5 UU Penghapusan KDRT nomor 23 tahun 2004 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ujar AKBP Alfian.
"Barang bukti yang diamankan 2 borgol kecil dan besar dan tali ban, motif tersangka menyekap korban karena sering mencuri uang dan HP untuk bermain game online," kata AKBP Alfian.
Sementara itu, korban kini dalam pengawasan Dinas Sosial Pemkab Jember. Dia kecanduan game online sehingga kini dalam pengawasan observasi Dinas Sosial dan Psikiater. (yos/pojokpitu/jpnn)