Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ayam Geprek yang Dibawa HYT Bikin Curiga Petugas Lapas, Ternyata Isinya

Selasa, 11 Oktober 2022 – 20:13 WIB
Ayam Geprek yang Dibawa HYT Bikin Curiga Petugas Lapas, Ternyata Isinya - JPNN.COM
Petugas mengamankan seorang perempuan berinisial HYT (27) warga Lamongan yang hendak menyelundupkan sabu-sabu seberat 3,5 gram dan 4 butir pil ekstasi ke dalam Lapas Pemuda Madiun. Narkoba tersebut disembunyikan dalam tiga bungkus ayam geprek pesanan warga binaan yang sedang menjalani masa hukuman. ANTARA/HO-Humas Kemenkumham Jatim

jpnn.com - MADIUN - Petugas Lapas Pemuda Kelas II A Madiun mengamankan seorang perempuan berinisial HYT (27).

Warga Lamongan itu diduga hendak menyelundupkan sabu-sabu seberat 3,5 gram, dan 4 butir pil ekstasi ke dalam Lapas Pemuda Kelas II A Madiun. 

Adapun modus yang dilakukan HYT, yakni memasukkan narkoba ke dalam makanan makanan ayam geprek

HYT diduga hendak memberikan narkoba itu untuk pacarnya, SA (45) yang sedang menjalani masa pidana di Lapas Pemuda Kelas II A Madiun. 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur Zaeroji menjelaskan upaya penyelundupan itu diketahui petugas penitipan barang di Lapas Pemuda Kelas II A Madiun saat memeriksa barang-barang bawaan HYT. 

Menurut Zaeroji, HYT mengaku hendak memberian makanan ayam geprek untuk keponakannya, RA yang sedang menjalani pembinaan di Lapas Pemuda Kelas II A Madiun. 

Namun, setelah diinterogasi petugas, HYT mengaku paket ayam geprek itu untuk pacarnya SA (45), yang juga sedang menjalani masa pidana di lapas setempat.

"HYT bertemu SA saat mengunjungi RA sebulan lalu. Mereka akhirnya pacaran dan sering bertemu langsung saat berkunjung ke lapas maupun memanfaatkan layanan video call yang disediakan lapas," ungkapnya dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Madiun, Selasa (11/10).

Seorang wanita berinisial HYT nekat melakukan perbuatan terlarang demi pacarnya yang sedang menjalani masa pidana di penjara atau Lapas Madiun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News