Ayat Tunjangan Profesi Guru Hilang Dalam RUU Sisdiknas, Ketum PB PGRI Bereaksi Keras
jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menyesalkan hilangnya ayat TPG (tunjangan profesi guru) dalam draf RUU Sisdiknas.
Menurut Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi, penghargaan atas profesi guru dan dosen merupakan amanat UU Guru dan Dosen.
"Penghargaan berupa tunjangan profesi guru (TPG) tersebut sangat krusial, tetapi tetiba dihilangkan dalam draf RUU Sisdiknas," kata Unifah dalam konferensi pers daring, Minggu (28/8).
Diceritakannya dalam draf RUU Sisdiknas versi April 2022 pada pasal 127, ayat-3 tertera jelas tentang pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen.
Namun, dalam draf versi Agustus 2022 yang beredar luas di masyarakat pendidikan, pemberian tunjangan profesi guru, tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil, dan tunjangan kehormatan dosen sebagaimana tertulis dalam ayat 3-10 pasal 127 hilang. Hanya dicantumkan ayat 1 dari pasal 127 draf versi April dalam pasal 105 draf versi Agustus 2022.
"Jika benar itu dihilangkan, maka sangat disayangkan pemerintah dalam hal ini Kemendikbudristek telah melakukan pengingkaran terhadap profesi guru dan dosen," tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan guru dan dosen adalah profesi. Sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan akan keprofesiannya, maka pemerintah memberikan TPG.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa masih banyak guru dan dosen, utamanya di sekolah-sekolah ataupun perguruan tinggi swasta yang belum mendapatkan gaji memadai, minimal memenuhi upah minimum provinsi/jabupaten/kota.