Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ayin Banding, Kaligis Dicopot

Selasa, 05 Agustus 2008 – 08:39 WIB
Ayin Banding, Kaligis Dicopot - JPNN.COM
JAKARTA – Tujuh hari waktu pikir-pikir untuk Artalyta Suryani alias Ayin habis hari ini. Tak menunggu waktu habis, terdakwa kasus suap jaksa BLBI Urip Tri Gunawan itu mengajukan banding ke PN Jakarta Pusat.   

Juru Bicara PN Jakarta Pusat Heru Pramono mengaku belum mendapat laporan soal itu. ’’Sekarang masih di Panmud (Panitia Muda, Red), tapi belum bisa dikonfirmasi. Besok pagi baru bisa dipastikan,’’ ujarnya.

O.C. Kaligis yang sebelumnya mendampingi Ayin mengaku putus hubungan dengan istri bos Gadjah Tunggal Suryadharma tersebut. ’’Kami sudah putus,’’ ungkapnya sambil menyilangkan tangan usai mendampingi terdakwa kasus BI Rusli Simanjuntak di Pengadilan Tipikor, Senin (4/8).

Menurut dia, mantan kliennya tersebut memutus kontrak pada Minggu (3/8) di Rutan Mabes Polri. ’’Dia bilang akan mengajukan banding sendiri,’’ jelas Kaligis. Dia mengaku tidak tahu pengacara penggantinya.

Pengacara gaek tersebut menuturkan, berkas banding mantan kliennya yang masih ada pada dirinya akan diserahkan. ’’Berkasnya akan saya berikan. Sebab, berkasnya ada pada saya,’’ ujarnya. Dia mengaku hubungannya dengan Ayin masih baik-baik saja.

Ayin divonis hukuman maksimal berdasar pasal 5 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni penjara lima tahun dan denda Rp 250 juta. Uang USD 660 ribu yang dia berikan kepada Urip Tri Gunawan disita negara.

Sayangnya, belum ada konfirmasi dari pihak Ayin. Putranya, Rommy Dharma Satriawan, tak bisa dihubungi melalui telepon seluler.

Di tempat terpisah, JPU Sarjono Turin mengaku belum mengetahui upaya Ayin untuk mengajukan banding. ’’Yang jelas, kami akan mengajukan kontramemori banding jika terdakwa mengajukan banding,’’ katanya.

JAKARTA – Tujuh hari waktu pikir-pikir untuk Artalyta Suryani alias Ayin habis hari ini. Tak menunggu waktu habis, terdakwa kasus suap jaksa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close