Ayin Banding, Kaligis Dicopot
Selasa, 05 Agustus 2008 – 08:39 WIB
Juru Bicara PN Jakarta Pusat Heru Pramono mengaku belum mendapat laporan soal itu. ’’Sekarang masih di Panmud (Panitia Muda, Red), tapi belum bisa dikonfirmasi. Besok pagi baru bisa dipastikan,’’ ujarnya.
Menurut dia, mantan kliennya tersebut memutus kontrak pada Minggu (3/8) di Rutan Mabes Polri. ’’Dia bilang akan mengajukan banding sendiri,’’ jelas Kaligis. Dia mengaku tidak tahu pengacara penggantinya.
Pengacara gaek tersebut menuturkan, berkas banding mantan kliennya yang masih ada pada dirinya akan diserahkan. ’’Berkasnya akan saya berikan. Sebab, berkasnya ada pada saya,’’ ujarnya. Dia mengaku hubungannya dengan Ayin masih baik-baik saja.
Ayin divonis hukuman maksimal berdasar pasal 5 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni penjara lima tahun dan denda Rp 250 juta. Uang USD 660 ribu yang dia berikan kepada Urip Tri Gunawan disita negara.
Sayangnya, belum ada konfirmasi dari pihak Ayin. Putranya, Rommy Dharma Satriawan, tak bisa dihubungi melalui telepon seluler.
Di tempat terpisah, JPU Sarjono Turin mengaku belum mengetahui upaya Ayin untuk mengajukan banding. ’’Yang jelas, kami akan mengajukan kontramemori banding jika terdakwa mengajukan banding,’’ katanya.