Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ayo Bayar, Pemkab Bekasi Hapus Denda PBB

Selasa, 27 Agustus 2019 – 21:40 WIB
Ayo Bayar, Pemkab Bekasi Hapus Denda PBB - JPNN.COM
Ilustrasi Pajak Bumi dan Bangunan. Foto: Radar Cirebon

jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pada pemungutan Pajak Bumi Bangunan (PBB). Hal itu dilakukan untuk meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi Herman Hanafi mengatakan, kebijakan tersebut merupakan inovasi pihaknya yang disodorkan kepada kepala daerah agar mengeluarkan keputusan bupati sebagai dasar pelaksanaan.

Sehingga, kebijakan tersebut ditandatangani oleh Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja pada 14 Agustus 2019, dan pembebasan hutang PBB itu berlaku sejak tanggal 15 Agustus hingga 31 Oktober tahun 2019.

”Kepbup (Keputusan Bupati) ini merupakan dalam memperingati Hari Jadi Kabupaten Bekasi, jadi kami harap masyarakat antusias untuk membayar PBB,” katanya kepada Radar Bekasi.

BACA JUGA: Cepat Bayar, Denda Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Dihapus

Menurut Herman, dengan adanya penghapusan denda dari pajak terhutang tersebut dapat memberikan stimulus bagi masyarakat untuk membayar PBB. Metode tersebut juga dilakukan untuk menarik potensi pajak melalui wajib pajak serupa dengan kebijakan Pemerintah Provinsi melakukan penarikan pajak kendaraan bermotor.

”Kebijakan penghapusan denda pada pemungutan pajak seperti ini juga dilakukan pemerintah provinsi pada pemungutan pajak kendaraan bermotor,” tuturnya.

Herman memaparkan, dari target PAD sektor PBB yang mencapai Rp 405 miliar, pada pekan ini sudah mencapai sekitar Rp 320 miliar.

Dengan adanya penghapusan denda dari pajak terhutang tersebut dapat memberikan stimulus bagi masyarakat untuk membayar PBB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News