Ayo, Laporkan Sumbangan Dana Kampanye
jpnn.com - TERNATE – Para pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Halmahera Tengah dan Pulau Morotai diminta memasukkan laporan sumbangan dana kampanye pada 20 Desember mendatang.
Komisioner KPU Malut Buchari Mahmud mengatakan, ada tiga laporan terkait dengan dana kampanye.
Yakni laporan dana awal kampanye, laporan sumbangan dana kampanye dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
“Sesuai informasi dari KPU Halteng dan Morota, dari tiga laporan tersebut, yang pertama sudah dilaporkan. Sementara yang kedua dan ketiga belum. Untuk yang kedua, 20 Desember mendatang sudah harus masuk ke KPU,” kata Buchari di ruang kerjanya, Jumat (16/12).
Dijelaskan, laporan dana kampanye penting disampaikan oleh masing-masing paslon sebagai wujud transparansi. Selain itu, kata dia, jika ada paslon yang tidak melaporkan LPPDK, bisa kena sanksi tegas.
“Jika LPPDK ini tidak dimasukan, maka Paslon bisa didiskualifikasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Dia mengatakan, nanti tiga laporan tersebut akan diserahkan ke Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk diaudit. (mg-01/jfr/sam/jpnn)