AZA Ditangkap Terkait Narkoba, Ditemukan Barang Bukti Sabu-Sabu Sebanyak Ini
Rabu, 29 September 2021 – 02:25 WIB

Ilustrasi pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap dan diborgol. Foto: Ricardo/JPNN.com
Atas perbuatannya, pengedar narkoba itu dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU Narkotika.
Menurut Sugeng, AZA disangkakan dengan sengaja melawan hukum menguasai dan menjual diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp 900.000 tiap gramnya.
Kasus itu akan dikembangkan penyidik untuk mengetahui pemasok dan jaringan peredaran narkoba di Jember. (antara/jpnn)