Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Azirwan Dituntut Tiga Tahun

Senin, 11 Agustus 2008 – 17:48 WIB
Azirwan Dituntut Tiga Tahun - JPNN.COM
jpnn.com - JAKARTA - Sekda Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Azirwan, dituntut bersalah karena telah menyuap anggota DPR Al Amin Nur Nasution. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Azirwan dengan hukuman penjara selama tiga tahun.

Pemberian lain sebesar RP 150 juta oleh Azirwan ke Al Amin juga dilakukan pada 11 Desember 2007 saat kunjungan kerja Tim Komisi IV DPR ke Bintan.Jakarta. Sedangkan pemberian lain saat pertemuan antara Azirwan dan Al Amin pada 8 April 2008, yakni sebesar Rp 1 juta dan pembayaran bill di Miztere Pub, Ritz Carlton Hotel sebesar Rp 6 juta.

Atas tuntutan JPU, Azirwan menyerahkan penyusunan pembelaan kepada tim penasihat hukumnya. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasehat hukum Azirwan untuk menyusun pembelaan selama seminggu. Rencananya, pembelaan Azirwan akan dibacakan pada persidangan yang digelar pada Kamis (21/8) mendatang.(ara/JPNN)

JAKARTA - Sekda Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Azirwan, dituntut bersalah karena telah menyuap anggota DPR Al Amin Nur Nasution. Jaksa

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News