Azirwan Dituntut Tiga Tahun
Pemberian lain sebesar RP 150 juta oleh Azirwan ke Al Amin juga dilakukan pada 11 Desember 2007 saat kunjungan kerja Tim Komisi IV DPR ke Bintan. Atas tuntutan JPU, Azirwan menyerahkan penyusunan pembelaan kepada tim penasihat hukumnya. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasehat hukum Azirwan untuk menyusun pembelaan selama seminggu. Rencananya, pembelaan Azirwan akan dibacakan pada persidangan yang digelar pada Kamis (21/8) mendatang.(ara/JPNN)