Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Respons Aziz Syamsuddin Soal Aturan Larangan Mudik

Jumat, 16 April 2021 – 22:58 WIB
Respons Aziz Syamsuddin Soal Aturan Larangan Mudik - JPNN.COM
Aziz Syamsuddin. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk melarang perjalanan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.

Namun, Kakorlantas mengeluarkan pernyataan mempersilakan masyarakat melakukan mudik lebaran sebelum tanggal 6 Mei 2021.

Wakil Ketua DPR RI M Azis Syamsuddin meminta pemerintah dan aparat keamanan, khususnya Kakorlantas untuk saling berkoordinasi dan bersinergi terkait kebijakan yang dikeluarkan tentang aturan pelarangan mudik.

Aziz  mendorong Kepolisian untuk lebih bijak dalam mengambil langkah agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat serta mempertimbangkan kembali pernyataan diperbolehkannya mudik sebelum tanggal 6 Mei 2021.

“Mengingat saat ini kasus Covid-19 masih tinggi serta masih terjadi peningkatan angka kasus baru positif Covid-19 di Indonesia,” ujar Azis Syamsuddin, Jumat (16/4/2021)

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini juga mendorong Kementerian Perhubungan, TNI, Kepolisian RI melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) dan Pemerintah Daerah menyiapkan strategi pengaturan lalu lintas termasuk pengetatan penerapan protokol kesehatan di stasiun kereta, terminal bus, dan bandar udara.

Azis menambahkan mobilisasi warga selama bulan Ramadan dan Idulfitri akan sulit terbendung. Oleh karena itu, DPR meminta Pemerintah Daerah baik Provinsi, Kabupaten / Kota untuk berkoordinasi dalam menyiapkan langkah antisipasi.

Termasuk serta strategi dalam menangani pemudik yang datang dari daerah yang tingkat pertumbuhan kasusnya masih tinggi. Ini guna mengantisipasi klasterisasi baru Covid-19 di wilayah masing-masing.

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk melarang perjalanan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close