Azis Syamsuddin Bantah Tolak Tanda Tangani Surat Masuk Dari Komisi III DPR
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin membantah tudingan Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery yang menyatakan bahwa dirinya menolak untuk menandatangani surat masuk yang diberikan Komisi III DPR.
Komisi III dalam suratnya ingin melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara Gabungan dengan Aparat Penegak Hukum seperti Polisi, Kejaksaan dan Kemenkumham dalam rangka melakukan fungsi pengawasan. Hal itu dilakukan Komisi III usai menerima dokumen berupa surat jalan buronan Joko Tjandra dari Masyarakat AntiKorupsi Indonesia (MAKI).
“Tentunya saya tidak ingin melanggar Tatib dan hanya ingin menjalankan Tata Tertib DPR dan Putusan Bamus, yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses, yang tertuang dalam Pasal 1 angka 13 yang menerangkan bahwa Masa Reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja," kata Azis Syamsuddin dalam keterangan persnya di Jakarta (18/7/2020).
Wakil Ketua DPR RI Bidang Korpolkam itu menjelaskan sesuai Tatib DPR Pasal 52 ayat 5 dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf e, Badan Musyawarah dapat:
a. menentukan jangka waktu penanganan suatu rancangan undang-undang;
b. memperpanjang waktu penanganan suatu rancangan undang-undang;
c. mengalihkan penugasan kepada alat kelengkapan DPR lainnya apabila penanganan rancangan undang-undang tidak dapat diselesaikan setelah perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b; atau
d. menghentikan penugasan dan menyerahkan penyelesaian masalah kepada rapat paripurna DPR.