Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Azis Syamsuddin Diduga Terlibat Suap Bekas Bupati Kukar Rita kepada eks Penyidik KPK

Rabu, 24 Januari 2024 – 13:23 WIB
Azis Syamsuddin Diduga Terlibat Suap Bekas Bupati Kukar Rita kepada eks Penyidik KPK - JPNN.COM
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengetahui dan terlibat upaya penyuapan mantan Bupati Kukar Kartanegara Rita Widyasari (RW) terhadap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Diduga pemberian sejumlah uang terkait penanganan kasus atau perkara di KPK.

Sejumlah informasi dan bukti terkait dugaan itu didalami tim penyidik KPK saat memeriksa Azis Syamsuddin sebagai saksi untuk Rita Widyasari, tersangka kasus ini pada Selasa (23/1). Saat perbuatan rasuah itu terjadi, Rita dan Azis merupakan kolega separtai di Golkar.

"Didalami pengetahuannya serta dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan adanya kesepakatan dan janji pemberian uang pada Stepanus Robin Patujju untuk pengondisian perkara Tersangka RW," ucap Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/3).

Meski demikian, Ali saat ini belum mau mengungkap secara gamblang bagaimana peran keduanya dalam sengkarut dugaan rasuah ini. Yang jelas, KPK menetapkan sejumlah tersangka baru hasil pengembangan suap kepada Stepanus Robin Pattuju. Salah satu tersangka baru itu adalah Rita Widyasari.

"Rita sudah tersangka TPPU, satu laginya kami kembangkan ke suap itu," kata Ali.

Azis Syamsuddin sebelumnya telah dijerat KPK lantaran menyuap Robin untuk mengamankan kasus di KPK yang menyeret namanya dan kader Partai Golkar lainnya yaitu Aliza Gunado. Atas perkara itu, Azis telah menghirup udara bebas.

Ali mengamini dugaan suap Rita kepada Robin tak jauh berbeda dengan pemberian uang oleh Azis Syamsuddin kepada Robin. Yakni, disinyalir terkait pengamanan kasus yang sedang diusut lembaga antikorupsi pada saat itu.

Dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju nama Rita disebut memberikan uang Rp 5,19 miliar. Diduga pemberian uang Rita Widyasari yang merupakan putri mantan Bupati Kukar Syaukani Hasan Rais (almarhum) itu terkait penanganan kasus atau perkara di KPK.

Saat perbuatan rasuah itu terjadi, Rita Widyasari dan Azis Syamsuddin merupakan kolega separtai di Golkar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News