Azis Syamsuddin Segera Disidang, Tinggal Tunggu Keputusan Hakim
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan surat dakwaan untuk mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Surat dakwaan itu diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Jaksa KPK Yoga Pratomo telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Azis Syamsuddin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (30/11).
Fikri menerangkan politikus Golkar itu kini menjadi tanggung jawab pengadilan dalam hal penahanannya.
Di sisi lain, lembaga antirasuah itu juga menunggu waktu persidangan yang ditentukan oleh pengadilan.
"Dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa," ujar Fikri.
Dalam dakwaan ini, jaksa menyiapkan dua tuntutan perkara. Pertama, Azis dijerat melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juntco Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kedua, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 UU Tipikor juntco Pasal 64 ayat (1) KUHP. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: