Aziz Yanuar Ucap Alhamdulillah 2 Kali Usai Sidang Kasus Munarman
jpnn.com, JAKARTA - Anggota tim penasihat hukum eks Sekretaris Umum FPI Munarman, Aziz Yanuar memastikan hak kliennya sebagai terdakwa kasus tindak pidana terorisme terpenuhi.
Hal itu dikatakan Aziz usai sidang pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi atau keberatan Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (22/12).
Aziz mengatakan pihak keluarga dan tim penasihat hukum diperbolehkan menjenguk Munarman.
"Alhamdulillah, alhamdulillah sesuai haknya dipenuhi, untuk kuasa hukum dan untuk keluarga alhamdulillah tidak ada masalah, alhamdulillah karena memang dijamin oleh Undang-Undang," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (22/12).
Aziz juga mengungkap bahwa kondisi Munarman saat ini sehat.
"Agak kurus, lebih putih, lebih bersih, karena jarang keluar tetapi tetap semangat," ujar Aziz.
Sebelumnya, Munarman membacakan eksepsi atau nota keberatan atas kasusnya pada Rabu (15/12) lalu.
"Alhamdulillah, proses persidangan telah terlaksana setelah delapan bulan dari penangkapan sewenang-wenang terhadap saya," kata Munarman dengan menahan airmata, Rabu.