Azmun Dituntut 12 Tahun Penjara
Selasa, 26 Agustus 2008 – 17:08 WIB
"Jaksa memutuskan terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan dikenakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 pasal 55 ayat 1 KUHP," katanya " ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Rum saat membacakan tuntutan kepada terdakwa Azmun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (26/8), di Jakarta.
Tuntutan yang dibacakan secara bergiliran oleh JPU yang terdiri dari Kasatgas M. Rum, Riono, Siswanto dan Andi Suharlis juga meminta terdakwa membayar ganti rugi senilai Rp19 Miliar dikurangi hasil sita oleh KPK Rp6,7Miliar, kompensasi tanah dan bangunan. Apabila tidak diganti, harta bendanya akan disita, serta jika tidak dipenuhi dalam satu bulan setelah dijatuhi hukuman akan dipidanakan penjara selama tiga tahun.
Kresna Menon memberikan kesempatan kepada Azmun dan kuasa hukumnya untuk menyiapkan pledoi yang akan disampaikan dalam sidang pada Selasa (2/9) pekan depan. Seusai pembacaan tuntutan, Azmun disambut dengan haru oleh para kerabatnya dan para simpatisannya yang setia mendengarkan pembacaan tuntutan sejak dimulainya sidang. Mereka berkumpul di ruang terdakwa dengan suasana haru dan penuh keheningan. Satu persatu mereka memeluk Azmun sebagai bentuk simpati dan empati atas tuntuntan yang dijatuhkan JPU. Tampak hadir selain sang istri Dian Azmun, abangnya Tengku Khalil Jaafar dan Ketua DPRD Pelalawan HM Harris.
Dari pantauan, terlihat keluarga terdakwa merasa sangat terpukul dengan masa hukuman yang dijatuhkan kepada Azmun. Seluruh kerabat yang hadir terlihat berkaca-kaca bola matanya dengan suasana penuh kesunyian.
"Sungguh tak adil di dunia ini. Biarlah nanti pengadilan di akhirat yang membuktikannya. Sayang di pengadilan nanti, tak ada wartawan, " ujar Azmun membuka pembicaraan secara lirih di tengah keheningan.
Sementara Tengku Khalil menyatakan tuntuntan yang dijatuhkan JPU kepada adiknya dirasakan sangat berat. Dia merasa keluarga sangat keberatan atas masa hukuman JPU. Pasalnya masalah penyimpangan IUPHHK-HT, belum tentu abangnya sebagai pangkal kesalahan.