Azmun Minta Bebas
Selasa, 09 September 2008 – 16:55 WIB
Permintaan itu disampaikan Azmun melalui duplik yang dibacakan secara bergantian oleh tim penasehat hukumnya dari Kantor Pengacara Amir Syamsuddin & Partners dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (9/9).
Dalam sidang tersebut, tim penasehat hukum Azmun mengatakan bahwa 15 IUPHHK-HT yang dikeluarkan Azmun untuk beberapa perusahaan di Pelalawan, yang kini dipermasalahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sudah memenuhi syarat dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Lagi pula, 15 IUPHHK-HT itu tidak ada artinya tanpa adanya Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang dikeluarkan pihak Dinas Kehutanan Provinsi Riau. “Tanpa RKT, tidak mungkin land clearing bisa dilakukan,” jelas Hironumus Dani, salah seorang penasehat hukum Azmun membacakan duplik.
Azmun juga membantah telah menyuruh saksi Hambali dan saksi Budi Surlani menyerahkan uang kepada saksi Asral Rachman (mantan Kadishut Riau) sebesar Rp600 juta untuk pengesahan RKT PT Madukoro dan CV Harapan Jaya pada tahun 2005. “Terdakwa juga tidak pernah memerintahkan saksi Budi Surlani dan saksi Hambali untuk mengurus pengesahan RKT tahun 2005 untuk PT Madukoro dan CV Harapan Jaya,” tambah Hironimus lagi.