Azmun Nangis Baca Pledoi
Selasa, 02 September 2008 – 17:44 WIB
Azmun menangis terisak-isak karena tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas dirinya, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan, termasuk membayar uang pengganti sebesar Rp19,83 miliar, sangat keterlaluan.
Selang beberapa detik, Azmun kembali membaca pledoi yang berisi bantahan atas tuduhan JPU yang diketuai M Roem bahwa keluarganya ikut berperan dalam kasus tersebut. Azmun kembali terisak karena dirinya tidak mungkin melibatkan anak dan istrinya yang tidak mengerti masalah. “Melibatkan mereka dalam hal yang tidak mereka ketahui sama saja menyakiti mereka. Saya rasa saya tidak sezalim itu untuk keluarga saya,” ratapnya.
Istrinya, Hj Dian Jaafar beserta dua anak perempuannya yang turut hadir di persidangan ikut menitikkan air mata dan menangis tersedu-sedu. Begitu juga dengan kerabat Azmun lainnya yang turut hadir menyaksikan persidangan.
Di akhir pembacaan pledoi yang tebalnya sekitar 200 halaman itu, Azmun kembali terisak, yakni saat ia mengatakan bahwa tuntutan 12 tahun penjara merupakan hukuman mati bagi diri dan keluarganya. Tuntutan itu, tegas Azmun, juga tidak masuk akal.
"Tuntutan berdasarkan sangkaan pengeluaran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) sangat sulit bagi saya untuk menerimanya," kembali Azmun terisak.
Azmun lalu menegaskan, bahwa apa yang ia lakukan tidak lebih dari bentuk tanggung jawabnya dalam menjalankan tugas sebagai bupati. "Sepengetahuan saya, semua surat yang saya tanda tangani sudah melalui proses adminstrasi yang benar. Sebagai latar belakang birokrat, saya mengerti betul tentang administrasi dan tata naskah dinas di lingkungan kabupaten," tegasnya.