Azwar Cs Dituntut 5 Tahun Penjara
Rabu, 16 Juni 2010 – 00:36 WIB
JAKARTA - Tiga mantan politisi di Komisi Kehutanan DPR yang menjadi terdakwa perkara suap yaitu Azwar Chesputra, Fachri Andi Laluasa, serta Hilman Indra, dituntut dengan hukuman penjara lima tahun penjara. Selain itu, politisi yang diseret ke meja hijau karena menerima uang dari proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan dan alih fungsi hutan Tanjung Api-api itu juga dituntut untuk membayar denda masing-masing Rp 200 juta. Pada persidangan yang digelar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (15/6), jaksa Penuntut Umum KPK, KMS Roni, menyatakan bahwa terdakwa I (Azwar Chesputra), terdakwa II (Hilman Indra) dan terdakwa III (Fachry Andi Laluasa), telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan JPU.
Ketiganya didakwa melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 12 huruf (a), jo pasal 55 KUHAPidana, serta dakwaan kedua yaitu pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAPidana.
"Kepada majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana terhadap penjara masing-masing lima tahun, dikurangni selama berada di tahanan dan denda masing-masing Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan dengan perintah supaya tetap ditahan," ujar KMS Roni saat membacakan surat tuntutan.
JAKARTA - Tiga mantan politisi di Komisi Kehutanan DPR yang menjadi terdakwa perkara suap yaitu Azwar Chesputra, Fachri Andi Laluasa, serta Hilman
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Luhut jadi Penasihat Prabowo Subianto? Megawati Respons Begini | Reaction JPNN
-
Dailymeal Inisiasi Program Pengembangan Inovasi Nasi Jagung dan Nasi Singkong
-
Meriahnya Euforia Kemenangan Persib Bandung Taklukkan Madura United FC
-
AHY Puji Kerelaan Warga Tebing Tinggi Okura Memberikan Sebagian Tanahnya untuk Infrastruktur
-
Pertunjukan Panggung Musikal Keluarga Cemara akan Digelar Selama Sebulan
BERITA LAINNYA
- Kesehatan
SGM Dukung Pemenuhan Nutrisi Anak Bangsa dari Generasi ke Generasi
Sabtu, 01 Juni 2024 – 20:14 WIB - Humaniora
Ketua MPR Ungkap Dunia Internasional Kagumi Pancasila
Sabtu, 01 Juni 2024 – 19:53 WIB - Humaniora
Menteri AHY Tinjau Persiapan Kantor Pertanahan Kota Dumai Menuju Kota Lengkap
Sabtu, 01 Juni 2024 – 19:02 WIB - Humaniora
Anies Baswedan Ajak Masyarakat Pelajari Pemikiran Bung Karno di Harlah Pancasila
Sabtu, 01 Juni 2024 – 18:57 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Banyak PPPK 2021 Belum Terima Kenaikan Gaji Berkala & Tamsil, Ada Apakah?
Sabtu, 01 Juni 2024 – 16:32 WIB - Moto GP
Link Live Streaming Sprint MotoGP Italia: Pecco Marah
Sabtu, 01 Juni 2024 – 19:14 WIB - Pilkada
Willem Wandik Dapat Rekomendasi PKB Ikut Pilgub Papua Tengah
Sabtu, 01 Juni 2024 – 18:50 WIB - Politik
Pilwakot Semarang 2024: Partai Prima Deklarasi Iswar Aminuddin, Ini Alasannya
Sabtu, 01 Juni 2024 – 16:10 WIB - Sepak Bola
Timnas Indonesia vs Tanzania: Shin Tae Yong Pastikan Jordi Amat Bisa Tampil
Sabtu, 01 Juni 2024 – 15:10 WIB