Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Baasyir Tak Sudi Diserahkan ke Jaksa

Minggu, 19 Desember 2010 – 18:33 WIB
Baasyir Tak Sudi Diserahkan ke Jaksa - JPNN.COM
JAKARTA—Penahanan tersangka tindak pidana terorisme Ust Abu Bakar Ba’asyir telah diserahkan ke Kejaksaan Agung. Hal ini menyusul dirampungkannya berkas pimpinan pondok pesantren Al-Mukmin, Ngeruki, Solo, Jawa Tengah itu dan telah diserahkan polisi ke jaksa beberapa hari lalu. Namun demikian, Ba’asyir kukuh dengan sikapnya menolak untuk diperiksa dan ditahan seperti ditunjukkan pada polisi semenjak ditangkap dulu.

‘’Ustadz (Ba’asyir) tetap tidak mau menandatangani berkas pelimpahan ke kejaksaan,’’ ujar Hasyim Abdullah, asisten dan kerabat Ba’asyir kepada JPNN di Mabes Polri, Minggu (19/12) siang.

Sebelumnya sejak ditahan pertengahan Agustus lalu Ba’asyir tidak mau menandatangnai semua berkas baik penangkapan, penahanan maupun pemeriksaan terhadap dirinya di kepolisian. Ia menyebut tidak mau bekerjasama dengan polisi yang memiliki tendensi kepentingan tertentu. ‘’Beliau tetap menolak menandatangani,’’ tambah Hasyim.

Sebelumnya polisi menangkap Ba’asyir dengan sangkaan keterlibatan dalam aktivfitas terorisme. Ia dikaitkan dengan  kelompok bersenjata yang melakukan pelatihan militer di pegunungan Jalin, Janto, Aceh Besar Feburari lalu. Polisi menyebut Ba’asyir sebagai pimpinan pelatihan. Polisi juga menuduh latihan bersenjata itu merupakan persiapan aksi terorisme yeng bertujuang melawan pemerintah Indonesia.

JAKARTA—Penahanan tersangka tindak pidana terorisme Ust Abu Bakar Ba’asyir telah diserahkan ke Kejaksaan Agung. Hal ini menyusul dirampungkannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close