Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Babak Baru Kasus Korupsi Jiwasraya Rp 16,81 Triliun

Sabtu, 20 Februari 2021 – 11:32 WIB
Babak Baru Kasus Korupsi Jiwasraya Rp 16,81 Triliun - JPNN.COM
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (ANTARA/ HO-Humas Kejagung)

jpnn.com, JAKARTA - Kasus korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) segera memasuki babak baru.

Jaksa penuntut umum Jampidsus Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara untuk 13 tersangka perusahaan manajer investasi (MI) dalam kasus korupsi Jiwasraya telah lengkap atau P-21.

"Tiga belas berkas perkara atas nama tersangka korporasi perusahaan manajer investasi dalam perkara tindak pidana korupsi pada pengelola keuangan dan dana investasi di PT. Asuransi Jiwasraya dinyatakan lengkap," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Jumat (19/2).

Selanjutnya, kata Leonard, jaksa penyidik akan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau penyerahan tahap II kepada JPU supaya kasus tersebut bisa segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Diketahui, 13 tersangka perusahaan manajemen investasi tersebut adalah PT PAN Arcadia Capital, PT OSO Manajemen Investasi, PT Pinnacle Persada Investama, PT Millenium Capital Management, PT Prospera Asset Manajemen.

Berikutnya PT MNC Asset Management, PT Maybank Asset Management dan PT GAP Capital, PT Jasa Capital Asset Management, PT Corfina Capital, PT Treasure Fund Investama, PT Sinarmas Asset Management dan PT Pool Advista Asset Management.

Belasan perusahaan manajer investasi itu dikenakan pasal primair yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, primair Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, subsidair Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan perkembangan terkini kasus dugaan korupsi Jiwasraya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News