Babak Belur Gara-Gara 16 Cabai Rawit
Henny menambahkan, Tarwin sempat menjadi bulan-bulanan warga. “Untung saja tak selang lama petugas yang sedang berpatroli datang ke lokasi kejadian, sehingga pelaku bisa langsung diamankan dari amukan warga,” ungkap Henny.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu karung plastik warna putih kecoklatan dan 16 buah cabai rawit. Kini, Tarwin dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
“Aksi pencurian ini merupakan kali kedua. Yang pertama selamat. Mungkin karena tahu hasilnya, ketagihan, lalu diulangi lagi,” imbuhnya.
Di hadapan petugas, Tarwin mengakui semua perbutannya. Dalam aksi sebelumnya di lokasi yang sama, Tarwin berhasil menggondol sekitar tujuh kilogram cabai.
“Dulu pernah ambil bersama Rudi. Waktu itu, oleh Rudi, saya dikasih uang Rp 200 ribu dari hasil penjualan cabai hasil curian itu,” akunya.
Tarwin melanjutkan, awalnya dia tidak berniat mencuri cabai. Sebab, dia justru diajak Rudi untuk mencari pekerjaan.
Tarwin mengaku mengenal Rudi di Pasar Legi, Parakan. Namun pada kenyataannya dia tak kunjung memperoleh pekerjaan sebagaimana yang dijanjikan Rudi.
“Tahu-tahunya pekerjaannya mencuri cabai. Saya masih cukup beruntung diselamatkan petugas saat dihajar warga,” ucapnya dengan penuh penyesalan.(san/ton/jpg)