Babi Seberat 300 Kg Ini Dilarang Untuk Berjalan Di Tanah Pemerintah
Dalam sebuah kasus unik di Australia seekor babi seberat 300 kg dilarang untuk dibawa berjalan-jalan oleh pemiliknya di tanah milik kota praja setempat, namun larangan itu malah mendapat tentangan dari sebagian warga setempat.
Dewan kota praja Wangaratta, sebuah kota sekitar 250 km dari ibukota negara bagian Victoria Melbourne, sudah mengeluarkan surat peringatan kepada Matthew Evans.
Evans disebutkan sudah melanggar aturan peraturan lokal karena membawa babi yang bernama Grunt berjalan-jalan di tempat umum.
Dia akan didenda $AUD 806 (sekitar Rp 8 juta) bila tetap melakukannya.
Peraturan yang ada menyebutkan bahwa warga tidak boleh mengganggu keselamatan atau keamanan orang lain di tanah milik pemerintah.
Namun dalam bantahannya Evans mengatakan walau Grunt adalah seekor babi, namun dia tidak berbahaya dan jinak mirip seperti binatang peliharaan di rumah.
"Gerakannya lamban. Dia tidak ubahnya seperti seekor bayi hanya saja tubuhnya besar." kata Evans.