Baca! Ini Imbauan Satgas Covid-19 untuk Jemaah Umrah Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 mengingatkan pihak-pihak yang ingin menyelenggarakan ibadah umrah di tanah suci harus merujuk Keputusan Menteri Agama Nomor 719 Tahun 2020.
Regulasi itu adalah pedoman penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi Covid-19 menanggapi sikap pemerintah Arab Saudi yang membuka kembali ibadah tersebut pada tahun ini.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan bagi calon jemaah, harus mematuhi syarat yang bisa berangkat. Di antaranya mematuhi protokol kesehatan sebelum, saat dan sampai kembali ke tanah air.
Bagi penyelenggara perjalanan ibadah umrah, harus memperhatikan mekanisme karantina dan calon jemaah, memperhatikan kuota pemberangkatan dan memperhatikan pelaporan keberangkatan, kedatangan dan kepulangan calon jemaah.
"Regulasi ini disusun untuk memberikan perlindungan kepada jemaah umroh sesuai dengan amanat Undang-undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan telah mengacu pedoman ibadah haji yang ditetapkan Arab Saudi," ujar Wiku dalam keterangan pers virtual, Kamis (5/11).
Penularan virus bisa dicegah apabila jemaah mematuhi protokol kesehatan 3M dan arahan petugas umrah di lapangan.
"Kami mengimbau semua jemaah yang kembali ke Indonesia agar menjalani testing dan karantina, selayaknya pelaku perjalanan dari luar negeri untuk meminimalkan penularan," tutur Wiku.
Kebijakan ibadah ini akan tetap diawasi dan dievaluasi sesuai perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia dan Arab Saudi.