Baca Nota Pembelaan, Bachtiar Seret Politisi Senayan
Rabu, 09 Maret 2011 – 00:09 WIB
Sebelumnya, JPU KPK dalam surat tuntutan yang dibacakan pada persidangan 22 Februari lalu mengajukan tuntutan ke majelsi hakim agar menyatakan Bachtiar beersalah dan mentauhkan hukuman tiga tahun penjara. Tim JPU KPK yang terdiri dari Zet Todung Allo, Supardi dan Ely Kusumastuti juga mengajukan tuntutan berupa hukuman dengan Ro 100 juta subsider 3 bulan penjara. (ara/jpnn)