Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Baca Nota Pembelaan, Bos Daging Sapi Merasa Jadi Korban

Tuding Fathanah dan Elda Penipu

Selasa, 29 April 2014 – 21:01 WIB
Baca Nota Pembelaan, Bos Daging Sapi Merasa Jadi Korban - JPNN.COM
Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (28/4). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, Maria Elizabeth Liman mengaku hanya menjadi korban aksi penipuan. Pelaku penipuannya adalah orang dekat mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah dan Komisaris PT Radina Niaga Mulia Elda Devianne Adiningrat.

"Saya telah menjadi korban dari Elda dan Ahmad Fathanah. Kedua oknum ini yang menjadi pangkal saya berada di sini (terdakwa)," kata Maria saat membacakan nota pembelaan atau pledoi pribadinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (29/4).

Maria pun mengaku menyesal mengenal Elda dan Fathanah. Pasalnya, Dirut PT Indoguna Utama itu tidak menyangka bahwa niat baiknya menyambut penawaran tambahan kuota impor daging sapi malah menjadikannya sebagai seorang terdakwa.

Menurut Maria, dirinya mulanya ditelepon Elda pada 4 Oktober 2012.  Pada pembicaraan per telpon itu Elda menawarkan jatah kuota impor daging sapi kepada PT Indoguna. Namun setelah Maria bertemu Elda justru bukan tambahan kuota yang didapat. "Saya malah duduk di sini sebagai terdakwa," ucapnya.

Maria menambahkan, dirinya dan Indoguna sudah lama sejak awal 1980-an berkecimpung di bisnis impor daging sapi. Indoguna yang merayap dari nol, katanya, kini sudah sudah berkembang menjadi salah satu importer daging terbesar di Indonesia dengan karyawan mencapai 2000.

"Sejak tahun 80-an mendirikan Indoguna dari nol, sekarang merupakan importer terbesar, dengan jumlah karyawan lebih dari 2000 orang yang menafkahi keluarganya sekitar 8000 orang. Saya adalah pengusaha, bukan penyuap," tutur Maria.

Karenanya, Maria meminta kepada majelis hakim mempertimbangkan pledoinya sebelum menjatuhkan vonis. Ia percaya majelis hakim memiliki keyakinan dan akan memberikan keputusan yang arif, bijaksana serta berkeadilan.

Maria pun berharap penegak hukum bisa memberantas praktik-praktik penipuan seperti yang dilakukan Fathanah dan Elda. "Saya menginginkan penegak hukum bisa memberantas praktek penipuan seperti yang dilakukan Elda dan Fathanah karena merugikan pengusaha yang benar-benar ingin berusaha dan juga membantu pemerintah," tandasnya.

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, Maria Elizabeth Liman mengaku hanya menjadi korban

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News