Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Baca Nota Pembelaan, Djodi Curhat Soal Keluarga

Senin, 02 Desember 2013 – 17:03 WIB
Baca Nota Pembelaan, Djodi Curhat Soal Keluarga - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara kasasi di Mahkamah Agung atas nama Hutomo Wijaya Ongowarsito, Djodi Supratman kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (2/12). Sidang ini beragendakan pembacaan nota pembelaan.

Dalam nota pembelaannya, Djodi yang merupakan Staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA ini berharap majelis hakim bisa menunjukan kemurahan hati kepadanya. Sebab, dia adalah seorang tulang punggung keluarga.

"Saya mohon majelis hakim yang mulia dapat mempertimbangkan kondisi saya saat ini yang mempunyai beban tanggungan anak saya yang masih sekolah dan balita, serta istri saya," kata Djodi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/12).

Ketika membacakan nota pembelaan yang berkaitan dengan keluarga, Djodi tampak merintikan air mata. Dalam nota pembelaannya, Djodi juga menyampaikan rasa terima kasih kepada keluarganya yang telah memberikan dukungan kepadanya.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada istri dan anak-anak saya, yang setiap waktu telah mendukung dan memberikan harapan kepada saya," kata Djodi.

Sambil sesenggukan, dia mengaku merasa bersalah karena menyeret keluarganya dalam kesengsaraan. Sebab, semenjak ditahan KPK, MA memotong setengah gajinya. Terkadang, lanjut Djodi, gajinya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sehingga keluarga harus makan dengan lauk ala kadarnya.

Selain itu, Djodi menambahkan, gaji yang tinggal setengah itu terkadang dipakai juga untuk melunasi pinjaman. Sehingga setiap bulan dirinya hanya menerima Rp 200 ribu. "Saya tidak bisa membayangkan bagaimana anak-istri saya mencukupi kebutuhan hidup mereka dengan uang yang sangat minim," katanya. (gil/jpnn)

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara kasasi di Mahkamah Agung atas nama Hutomo Wijaya Ongowarsito, Djodi Supratman kembali menjalani

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News