Baca Pledoi, Anas Merasa Jadi Korban Opini
jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian uang, Anas Urbaningrum merasa sudah sejak lama menjadi korban opini. Hal itu diungkapkan Anas saat membacakan dalam nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/9).
"Rangkaian fakta yang tidak terbantahkan bahwa sejak tahun 2011, terdakwa (Anas, red) menjadi korban opini yang tujuannya adalah membangun persepsi tentang kejahatan korupsi yang dilakukan oleh terdakwa pada proyek Hambalang," kata Anas.
Menurutnya, persepsi itu dibangun secara sistematis, dalam waktu yang panjang, serta dilakukan secara bergelombang. "Bahwa seolah-olah karena terdakwa menerima gratifikasi mobil Harrier dari Adhi Karya atas proyek Hambalang," ujarnya.
Mantan Ketua Partai Demokrat (PD) itu menegaskan bahwa hal itu pula yang dijadikan dasar penetapan dirinya sebagai tersangka. Dari situ kemudian dikembangkan ke segala arah pada saat penyidikan dan akhirnya dibawa ke persidangan.
"Dalam proses persidangan itulah yang juga dipaksakan ke dalam dakwaan dan ujungnya ada di dalam surat tuntutan. Sesuatu yang bukan gratifikasi dan bukan pemberian dari Adhi Karya dipaksakan sebagai gratifikasi dan dimulai dengan cara membangun opini secara sistematis," tuturnya.
Selain itu, Anas menyebut jaksa melakukan penilaian subjektif bahwa dia dan penasihat hukum terjebak dalam upaya membangun persepsi. "Jaksa penuntut umum melakukan penilaian subyektif bahwa terdakwa dan penasihat hukum terjebak dalam upaya membangun persepsi, di mana penilaian tersebut dikaitkan dengan karakteristik terdakwa sebagai seorang politisi," tandasnya.(gil/jpnn)