Baca Pledoi, Angie Umbar Air Mata
Kamis, 03 Januari 2013 – 11:42 WIB
JAKARTA - Lagi-lagi Angelina Sondakh mengumbar tangisan dan menitikkan air mata ketika mengikuti sidang lanjutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Ia kembali menangis saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Sudjatmiko, Kamis (3/1). Terutama saat mempertanyakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntutnya 12 tahun penjara. "Tuntutan itu seperti ledakan petir di siang bolong. Orang yang tidak sepenuhnya bersalah atau tidak bersalah harus menanggung beban yang tidak seharusnya ia peroleh," ujar Angie sambil terisak. Dia memberi judul pledoinya: Mencari Keadlian dalam Peradilan.
Sebelum membacakan pledoinya secara lengkap, Angie juga mengatakan bahwa pembelaannya itu akan memakan waktu yang cukup lama. Sebab, dia akan mengungkap semua hal yang bisa membuktikan dirinya tidak bersalah dan bisa menjadi pertimbangan hakim.
Salah satu isi pembelaan Angie adalah dirinya mempertanyakan tuntutan tambahan JPU yang meminta ia membayar uang pengganti senilai Rp 32 miliar sesuai dengan uang yang ia terima dari Permai Group milik Nazaruddin. Menurutnya, tidak ada bukti yang secara jelas menunjukkan bahwa ia menerima uang tersebut.
JAKARTA - Lagi-lagi Angelina Sondakh mengumbar tangisan dan menitikkan air mata ketika mengikuti sidang lanjutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Pelaku Pembunuh Vina Masih Berkeliaran, Tolong Jangan Gadaikan SK PPPK | Reaction JPNN
-
PDIP Gelar Rakernas V
-
Tepis Pernyataan Hotman Paris, Henky Solihin Sebut Richard Lee Bisa Dijerat Pidana
-
PDIP Kantogi 8 Nama untuk Pilkada DKI Jakarta
-
Australia Selatan Kaji Larangan Penggunaan Media Sosial untuk Anak-Anak
BERITA LAINNYA
- Nasional
Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
Sabtu, 18 Mei 2024 – 21:34 WIB - Nasional
Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
Sabtu, 18 Mei 2024 – 21:10 WIB - Hukum
Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
Sabtu, 18 Mei 2024 – 20:32 WIB - Humaniora
TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan
Sabtu, 18 Mei 2024 – 20:00 WIB
BERITA TERPOPULER
- Parpol
Yusril Mundur, Fahri Pimpin Partai Bulan Bintang
Minggu, 19 Mei 2024 – 01:52 WIB - Komunikasi
Telkomsat & Starlink Kerja Sama Layanan Segmen Enterprise di Indonesia
Minggu, 19 Mei 2024 – 03:11 WIB - Bisnis
PNM Peduli Tanam Mangrove & Serahkan Sumur Bor untuk Warga Indramayu
Sabtu, 18 Mei 2024 – 22:25 WIB - Olahraga
Pelatih Teco Ungkap Penyebab Kekalahan Memalukan Bali United 0-3 dari Persib
Sabtu, 18 Mei 2024 – 23:01 WIB - All Sport
Panjat Tebing Indonesia Raih Emas & Perak di China, Rocky Gerung: Demi Negeri
Minggu, 19 Mei 2024 – 03:28 WIB