Baca Pledoi, Atut Mengaku Terkejut dengan Tuntutan JPU
jpnn.com - JAKARTA - Gubernur Banten nonaktif, Ratu Atut Chosiyah yang menjadi terdakwa suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak di Mahkamah Konstitusi, menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/8). Dalam eksepsinya, Atut mengaku terkejut dengan tuntutan hukuman yang disodorkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya sangat terkejut dan shocked dengan permohonan tuntutan oleh jaksa penuntut umum yang demikian tinggi terhadap saya, yaitu 10 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta," kata Atut.
Hal yang lebih menyakitkan,kata Atur, adalah tuntutan hukuman tentang pencabutan hak politik untuk memilih dan dipilih. Politisi Golkar itu merasa diperlakukan tidak adil dengan tuntutan itu.
"Saya merasa diperlakukan tidak adil karena tuntutan jaksa penuntut umum tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi fakta-fakta dalam persidangan yang menunjukkan perbuatan atau keterkaitan saya dengan tuduhan yang dituduhkan kepada saya," tandasnya.
Seperti diberitakan, sebelumnya JPU mengajukan tuntutan ke majelis hakim agar menghukum Atut dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 250 juta subsidair lima bulan kurungan. Selain itu, Atut dituntut dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik. Pencabutan ini dimintakan jaksa setelah mempertimbangkan kedudukan Atut sebagai penyelenggara negara yang memangku jabatan publik dengan cara dipilih melalui proses demokrasi. (gil/jpnn)