Bacakan Pledoi, Terdakwa Korupsi BI Menangis
Jumat, 12 Juni 2009 – 17:49 WIB
Taslim menilai, tuntutan yang dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dirinya, yakni empat tahun penjara yang dibacakan 5 Juni 2009, adalah tidak adil. “Saya menilai jaksa penuntut umum mengarahkan bukti-bukti agar salah bersalah, padahal demi Allah saya tidak pernah korupsi," ujarnya. Kali ini, tangisnya mulai mereda.
Lebih lanjut dia mengatakan, duit Rp100 miliar yang dianggarkan BI merupakan kebijakan yang tepat, yaitu sebesar Rp68,5 miliar untuk para mantan pejabat BI, sebagai dana bantuan hukum. Lalu, sisanya Rp31,5 miliar untuk diseminasi amandemen Undang-undang BI dan biaya penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).