Bacakan Pleidoi, Ini Permintaan Putra Syarief Hasan
Kamis, 11 Desember 2014 – 15:26 WIB
Jaksa menilai perbuatan Riefan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer. Dia dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi. (gil/jpnn)