Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bacakan Pleidoi, Ini Permintaan Putra Syarief Hasan

Kamis, 11 Desember 2014 – 15:26 WIB
Bacakan Pleidoi, Ini Permintaan Putra Syarief Hasan - JPNN.COM
Riefan Avrian. Foto JPNN.com

Jaksa menilai perbuatan Riefan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer. Dia dianggap terbukti melakukan ‎tindak pidana korupsi. (gil/jpnn)

JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengadaan videotron ‎di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Riefan Avrian kembali

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News