Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bacalah, Komentar Ruhut Setelah Ahok Jadi Tersangka

Rabu, 16 November 2016 – 12:33 WIB
Bacalah, Komentar Ruhut Setelah Ahok Jadi Tersangka - JPNN.COM
Ahok. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Mantan Bupati Belitung Timur itu langsung berniat mengajukan praperadilan.

Bahkan, Ahok berharap, proses persidangannya nanti bisa ditanyakan secara live. Dengan begitu, semua masyarakat bisa melihat mengenai kasus yang menjeratnya.

"Kalau saya pribadi (ingin) praperadilan supaya bisa langsung live," ‎kata Ahok di Rumah Lembang, Jakarta, Rabu (16/11).

Meski begitu, Ahok belum bisa menjelaskan secara detail mengenai praperadilan. "Enggak tahu ada tim kuasa hukum," ucap mantan Bupati Belitung Timur ini.

Sementara itu, salah satu juru bicara tim pemenangan Ahok-Djarot, Ruhut Sitompul menyerahkan soal praperadilan kepada bagian hukum.

‎"Semua tergantung tim kuasa hukum nanti. Ada Pak Sirra yang akan memimpin," ujar Ruhut. (gil/jpnn)

JAKARTA - Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Mantan Bupati Belitung

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News