Badan Pengkajian MPR Siapkan Draft GBHN
Kamis, 16 November 2017 – 17:27 WIB
Yaitu, produk hukum untuk konsep GBHN adalah dalam bentuk Ketetapan MPR.
Sedangkan konsep sistem perencanaan pembangunan yang lebih pendek (lima tahunan, 10 tahun) dalam bentuk UU.
"Namun, ada yang berpendapat daripada mempermasalahkan produk hukum, kenapa tidak fokus saja merumuskan apa isi GBHN," ujar Bambang.
"Daripada berdebat mengenai apakah dalam bentuk Tap MPR atau UU, lalu isinya (GBHN) seperti apa? Tap MPR dan UU hanyalah baju," imbuh Bambang.
Karena itu, Badan Pengkajian MPR tengah mempersiapkan rancangan draft materi (konsep) GBHN.
Bambang menambahkan, pemerintah tidak keberatan ada GBHN karena bisa menjadi rujukan dan panduan. (jpnn)